DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) menegaskan bahwa putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton akan diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian Komisi III DPR RI terhadap tuntutan pidana mati dalam perkara tersebut.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk lembaga legislatif. “Pendapat DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan, tetapi tidak memengaruhi putusan. Hakim memutus berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta persidangan,” ujar Watimena di Batam, Selasa (24/2/2026).
Perkara ini menjerat enam terdakwa, terdiri atas dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Jaksa penuntut umum menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa. Nota pembelaan (pleidoi) telah dibacakan pada 23 Februari 2026.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Februari 2026 dengan agenda replik dari jaksa, kemudian dilanjutkan duplik penasihat hukum, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.
Watimena menjelaskan masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 12 Maret 2026. Oleh karena itu, persidangan digelar secara maraton agar putusan dapat dibacakan sebelum tenggat waktu tersebut. “Majelis hakim berupaya menyelesaikan perkara sesuai ketentuan hukum acara,” katanya.
Ia menambahkan, apabila putusan belum dijatuhkan hingga masa penahanan berakhir, para terdakwa berpotensi lepas demi hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penegak hukum mempertimbangkan penerapan KUHP baru dalam perkara salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan. Menurut dia, KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif terakhir serta mengedepankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Habiburokhman juga menyebut informasi yang diterima Komisi III menyatakan Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat pidana.
Menanggapi hal itu, Watimena menilai perhatian DPR merupakan hal wajar dalam kerangka fungsi pengawasan. Namun, kewenangan memutus perkara sepenuhnya berada pada majelis hakim.
Terkait kemungkinan penerapan KUHP baru, ia menjelaskan secara umum perkara yang didaftarkan sebelum KUHP baru berlaku tetap menggunakan KUHP lama. Meski demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menilai norma hukum yang akan digunakan dalam putusan.
“Pengadilan tidak dapat memastikan pasal yang dipakai karena itu menjadi ranah majelis hakim,” ujarnya.
Ia menegaskan putusan nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
PN Batam juga mengimbau masyarakat dan media mengawal jalannya persidangan secara proporsional. Kebebasan berpendapat, kata Watimena, tetap dihormati sepanjang tidak dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap hakim.
Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam. Majelis hakim diperkirakan membacakan putusan sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir pada 12 Maret 2026. (Hendra S)



