Rapat Monitoring Wabup Ingatkan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi KPK

DETEKSI.co – Sergai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terus berupaya melaksanakan rencana aksi dan monitor perkembangan penagihan piutang pajak daerah serta penyelesaian aset bermasalah.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan saat membuka rapat monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi terintegrasi KPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2022 di aula Sultan Serdang, Rabu (6/4/22).

Ia mengatakan percepatan proses sertifikasi terhadap seluruh aset dan penyelesaian aset bermasalah juga terus dilakukan demi menindaklanjuti rekomendasi KPK Wilayah I Sumut.

“Serta mendorong pihak pengembang untuk melakukan serah terima fasilitas umum perumahan yang telah dibangun,”jelasnya.

Selain itu, Adlin Tambunan menegaskan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan oleh satgas koordinasi dan supervisi pencegahan KPK Wilayah I Sumut.

“Baik aset, fasum perumahan, piutang pajak perusahaan dan layanan harus terus diperbaiki. Semua dilakukan demi mencegah korupsi,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satgas dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I Sumut Marulitua Manurung menjelaskan bahwa hari ini pihaknya berkunjung ke Serdang Bedagai untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelamatan aset dan keuangan negara/daerah.

“Hingga kini resiko korupsi Pemerintah Daerah cukup tinggi. Baik itu pembagian dan pengaturan jatah APBD, uang ketok pengesahan APBD dan Perubahannya, jual beli jabatan serta perizinan dan layanan public,”ungkap Marulitua.

Selain pencegahan korupsi, peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatiannya.

“Ada banyak yang bisa bapak ibu kejar demi menaikkan PAD, mulai dari pajak reklame, pajak air tanah serta pajak sarang burung walet. Itu semua sangat berpotensi untuk dikejar demi meningkatkan PAD,”jelasnya.

Turut hadir Sekdakab M. Faisal Hasrimy, Kajari Sergai Muhammad Amin, Perwakilan Bank Sumut, Perwakilan Badan Pertanahan, para asisten, staf ahli dan kepala OPD. (Bd24)