spot_img
spot_img
Beranda HEADLINE RDPU DPR RI Memanas, PMPHI Sumut Kritik Pencabutan 28 Izin

RDPU DPR RI Memanas, PMPHI Sumut Kritik Pencabutan 28 Izin

0
23
Usai menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya Foto bersama Komisi IV DPR RI dengan Tim PMPHI Sumut di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Usai menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya Foto bersama Komisi IV DPR RI dengan Tim PMPHI Sumut di Jakarta, Senin (6/4/2026).

DETEKSI.co-Jakarta, Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI Sumut), Senin (6/4/2026) sekira 11.30 WIB diruang Komisi IV DPR RI.

Dalam forum tersebut, PMPHI Sumut menilai kebijakan itu terkesan terlalu cepat diambil tanpa didahului peringatan resmi, investigasi lapangan, maupun audit menyeluruh sebagaimana semestinya dalam proses penegakan hukum dan administrasi pemerintahan.

Pencabutan izin 28 perusahaan itu disebut dilakukan dengan dalih sebagai bagian dari penanganan persoalan lingkungan, termasuk dugaan kaitan dengan bencana banjir bandang. Namun, PMPHI Sumut mempertanyakan dasar faktual dari keputusan tersebut.

Ditambhakan, Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penegakan hukum, tetapi menolak jika kebijakan dijalankan tanpa dasar yang jelas, data yang utuh, dan proses yang transparan.

“Menurut kami ini adalah keputusan yang gegabah. Setelah kami melakukan diskusi yang melahirikan 5 butir Petisi Warga Sumut, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau mengakibatkan korban jiwa,” ujar Gandi dalam ruang sidang Komisi IV DPR RI.

Gandi menyebut negara hukum seharusnya berdiri di atas fakta, keadilan, dan pembuktian yang dapat diuji, bukan pada keputusan yang justru menimbulkan ketidakpastian, polemik, dan keresahan sosial di tengah masyarakat.

PMPHI Sumut Soroti Dampak Besar bagi Karyawan

Pencabutan izin 28 perusahaan itu, menurut PMPHI Sumut, tidak hanya berdampak pada aspek usaha, tetapi juga langsung memukul para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam RDPU, Gandi menyampaikan bahwa banyak karyawan kini berada dalam kondisi sulit karena terancam kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan kepastian masa depan.

Ia juga menilai keputusan tersebut menimbulkan kegelisahan luas di lapangan, terutama karena dilakukan tanpa penjelasan hukum yang dianggap memadai kepada para pihak yang terdampak.

“Presiden seperti dibuat tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah oleh para pembantunya. Berdasarkan itu kami datang kemari, salah satu tujuan untuk menyelamatkan Presiden Prabowo dari laporan palsu,” kata Gandi.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap proses pengambilan kebijakan yang dinilai terlalu bergantung pada laporan sepihak tanpa kajian lapangan yang matang.

Korwil PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, Usai menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya Foto bersama Komisi IV DPR RI dengan Tim PMPHI Sumut di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Korwil PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, Usai menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya Foto bersama Komisi IV DPR RI dengan Tim PMPHI Sumut di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Karyawan Disebut Hadapi Tekanan Sosial dan Tuduhan di Lapangan

Pencabutan izin 28 perusahaan juga disebut memicu efek domino di tengah masyarakat. PMPHI Sumut mengungkapkan, sejumlah karyawan yang masih bertahan di area kerja untuk menjaga aset perusahaan justru menghadapi tekanan sosial dan tuduhan dari lingkungan sekitar.

Menurut Gandi, para pekerja disebut-sebut ikut disalahkan atas kerusakan lingkungan hingga korban jiwa, meski mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengambilan kebijakan perusahaan maupun pengelolaan izin.

“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,” ujarnya.

PMPHI Sumut juga mengingatkan bahwa negara harus peka terhadap dampak sosial yang muncul setelah kebijakan besar diumumkan, terutama jika keputusan tersebut belum disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik.

Efek Domino Muncul Dugaan Aksi Anarkis di Dua Wilayah Sumut

Dalam penyampaiannya di hadapan Komisi IV DPR RI, PMPHI Sumut juga menyinggung adanya dugaan aksi anarkis pascakebijakan pencabutan izin tersebut.

Aksi itu disebut berupa pembakaran aset perusahaan, khususnya bangunan mess karyawan, yang dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara, yakni Simalungun dan Nias Selatan.

Menurut PMPHI Sumut, insiden tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan publik yang tidak disertai penjelasan utuh dan penanganan sosial yang tepat dapat memicu gejolak di lapangan.

Gandi menilai, kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keamanan pekerja, perlindungan aset, dan stabilitas sosial di daerah terdampak.

Pekerja Disebut Mengalami Kesulitan Ekonomi

Pencabutan izin 28 perusahaan juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga para pekerja. PMPHI Sumut menyebut banyak karyawan kini berada dalam situasi yang memprihatinkan karena kehilangan sumber penghasilan utama.

Gandi mengaku menerima laporan langsung dari lapangan mengenai kesulitan hidup yang kini dihadapi para pekerja dan keluarganya.

“Mereka tidak makan, mereka kelaparan saat ini. Ini kondisi nyata yang kami terima di lapangan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan PMPHI Sumut kepada DPR RI agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi kebijakan administratif, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberlangsungan hidup tenaga kerja.

Aspirasi untuk Titiek Soeharto dan Komisi IV DPR RI

Dalam RDPU itu, PMPHI Sumut juga menitipkan aspirasi masyarakat Sumatera Utara kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, meski yang bersangkutan disebut sedang menjalankan tugas di luar.

Gandi menyampaikan salam dari warga Sumatera Utara dan para pekerja terdampak, seraya berharap Komisi IV DPR RI dapat memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, masyarakat berharap DPR RI bisa mengambil langkah konkret untuk mendorong peninjauan ulang kebijakan pencabutan izin demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pekerja.

“Masyarakat menitipkan doa agar Komisi IV DPR RI bisa mengambil keputusan yang berpihak pada mereka, termasuk mencabut SK tersebut,” katanya.

Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. KRT H. Darori Wonodipuro, meminta perusahaan melengkapi company profile dan data pendukung terkait izin usaha.

Selain PMPHI, Perwakilan Perusahaan yang hadir dalam RDPU yakni PT. Teluk Nauli, PT. Gunung Raya Utama, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Anugerah Rimba Makmur dan PT. Panel Lika Sejahtera, kepada 7 perusahaan ini melengkapi company profile Perusahaan melengkap data berupa Jumlah karyawan, Peta Areal Izin Usaha, apa alasan di cabut, apa sangahan dari perusahaan, dan sejak kapan berdiri peusahaan tersebut.

PMPHI Sumut Pertanyakan Transparansi Data Kementerian Kehutanan

Selain menyoroti dampak sosial dan ekonomi, PMPHI Sumut juga mempertanyakan transparansi data dan bukti yang digunakan dalam proses penutupan atau pencabutan izin perusahaan.

Salah satu hal yang disorot adalah soal kayu gelondongan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan, namun dinilai belum dijelaskan secara terbuka asal-usul dan keterkaitannya.

Menurut Gandi, jika pemerintah memang ingin membuktikan adanya pelanggaran, maka proses penelusuran harus dilakukan secara ilmiah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Barcode Kayu Disebut Bisa Jadi Bukti Penting

Dalam keterangannya, Gandi menjelaskan bahwa salah satu alat penelusuran yang bisa digunakan adalah sistem identifikasi pada kayu gelondongan.

Ia menyebut setiap kayu gelondongan memiliki barcode yang dapat ditelusuri untuk mengetahui identitas dan asal pemiliknya.

“Di dalam kayu gelondongan itu ada barcode. Dari situ bisa diketahui siapa pemiliknya. Ini bisa menjadi alat bukti bagi Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Menurut PMPHI Sumut, jika pemerintah serius ingin mengusut dugaan pelanggaran, maka penggunaan sistem identifikasi seperti barcode itu seharusnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang terbuka, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.

Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Menutup penyampaiannya, PMPHI Sumut menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada keputusan administratif semata.

Mereka meminta agar pemerintah dan DPR RI mendorong audit lapangan, investigasi independen, verifikasi data, serta penelusuran bukti secara menyeluruh sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Bagi PMPHI Sumut, langkah itu penting agar negara tidak salah mengambil keputusan yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat, pekerja, dan kepastian hukum itu sendiri.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini