DETEKSI.co-Karo, Kasus penganiayaan anak di Karo kembali menjadi sorotan setelah seorang remaja perempuan di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pemuda di Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kota Batam.
Kasus penganiayaan anak di Karo ini terungkap setelah seorang ayah melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anak kandungnya, sebut saja Mawar (17), pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah pelapor menerima informasi dari teman korban. Mendapat kabar tersebut, ayah korban langsung menghubungi anaknya untuk memastikan kondisi sekaligus meminta penjelasan terkait kejadian yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diduga melibatkan seorang pria berinisial HPS (19) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. HPS disebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo. Polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses pencarian, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah. Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan HPS akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., kemudian melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim setempat untuk melakukan upaya penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Setelah tersangka diamankan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo langsung bergerak menuju Batam untuk melakukan penjemputan.
Selanjutnya, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA & PPO IPTU Agustina Parhusip, menegaskan bahwa tersangka kini telah dilakukan penahanan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memastikan proses hukum berjalan, pihak kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan aktivitas sehari-hari. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak kejahatan lain yang menyasar anak.
Kasus penganiayaan anak di Karo ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Penanganan cepat, keberanian melapor, dan koordinasi lintas wilayah menjadi faktor penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.(Red/d)


