DETEKSI.co – Medan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak ungkap dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) dan seorang penadah barang curian, di lokasi berbeda, pada Kamis (14/10/2021) malam.
Menerima laporan korban Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gg Amal Dsn II Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, mengalami kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan kios ponsel miliknya pada Kamis 7 Oktober 2021.
Sepeda motor BeAT BK 4848 AJU itu diketahui suami korban telah raib sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjut laporan tadi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang ada di seputaran Jalan Pertahanan Dusun II Desa Patumbak Kampung persisnya lokasi kejadian dimintai keterangan oleh petugas. Hasilnya, para pelaku pun teridentifikasi.
Sepekan setelah penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ridwan. Petugas berhasil menangkap lelaki berinisial AAN (39), di kawasan Jalan Selambo Gang Permai Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.
Terhadap pelaku, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku yang coba melawan petugas.
Kepada petugas, pelaku yang merupakan warga Jalan Garu IX Medan Amplas ini mengakui perbuatannya. Dan aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, inisial OPS.
Kemudian dilakukan pengembangan, petugas pun menangkap lelaki inisial OPS, di rumahnya di Jalan Bajak V Gang Hombing, Kelurahan Harjosari II Medan Amplas.
Pengakuan dari kedua pelaku bahwa, sepeda motor korban yang mereka curi telah dijual kepada seorang penadah berinisial AM (45), warga Jalan Garu I Medan Amplas.
Lalu, bersama kedua pelaku petugas menuju ke rumah sang penadah. Saat berlangsung penangkapan AM, pelaku AAN mencoba melarikan diri dengan memukul petugas. Atas tindakannya itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku diboyong ke Mako Polsek Patumbak.
“Anggota terpaksa menembak kaki sebelah kanan pelaku AAN karena memukul anggota dan mencoba melarikan diri,” terang Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, sambil mengatakan kalau kedua pelaku merupakan residivis kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Dikatakan, AKP Neneng, barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 550.000 sisa penjualan sepeda motor dan sepotong pakaian pelaku.
“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana kepada si penadah baramg curian,” tandas AKP Neneng. (Pea)