DETEKSI.co-Batubara, Sabu seberat 16,40 gram berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Batu Bara di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan sabu ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Sabu 16,40 gram itu ditemukan saat petugas mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.
Penindakan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 16,40 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu dompet kecil warna biru, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna silver yang berada dalam penguasaan tersangka.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.
Saat ini, ABM telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian bersama masyarakat terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Batu Bara. (Red)



