13 dan 14 Tahun

Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Batam, PN Batam Vonis Terdakwa 13 dan 14 Tahun Penjara

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sedangkan M. Azwin alias Juwin bin Kimat dihukum 14 tahun penjara. Putusan...

Latest News

Setelah Lolos dari Hukuman Mati Bandar Narkoba Kembali Diadili dalam Perkara TPPU Aset Miliaran

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Masri Bin Syamaun,...