Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
13 dan 14 Tahun
Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar di Batam, PN Batam Vonis Terdakwa 13 dan 14 Tahun Penjara
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sedangkan M. Azwin alias Juwin bin Kimat dihukum 14 tahun penjara.
Putusan...
Latest News
Setelah Lolos dari Hukuman Mati Bandar Narkoba Kembali Diadili dalam Perkara TPPU Aset Miliaran
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Masri Bin Syamaun,...

