Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
2 Kg
Penyelundup 40,2 Kg Sabu Asal Malaysia Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 16-18 Tahun Penjara
DETEKSI.co-Batam, Enam terdakwa kasus penyelundupan 40,2 kilogram sabu asal Malaysia akhirnya lolos dari jerat hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya menjatuhkan vonis penjara 16 hingga 18 tahun serta denda Rp 2 miliar, jauh lebih ringan dibanding...
Latest News
Editor -
Basarnas Yogyakarta Dinilai Layak Naik Kelas A, Komisi V DPR RI Soroti Tingginya Risiko Bencana
DETEKSI.co-Yogyakarta, Basarnas Yogyakarta dinilai sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kelas...

