Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
5 Juta Per Koprasi Di Tampung APBD
Biaya Pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Juta Per Koprasi Di Tampung APBD
DETEKSI.co-Langkat, Pembentukan koperasi merah putih desa dan kelurahan di kabupaten Langkat telah selesai dibentuk, sebanyak 240 desa dan 37 kelurahan total 277 desa dan kelurahan terdapat di kabupaten Langkat.Sesuai dengan ketentuan setiap koperasi harus berbadan hukum. Untuk pengurusan badan...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

