Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
dari Dumai
Jadi Perantara Pengiriman Ekstasi dari Dumai ke Batam, Anggota Polisi Polda Riau Dituntut 4 Tahun Penjara
DETEKSI.co-Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap anggota polisi aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi lintas provinsi.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri...
Latest News
Irvan -
Apriaman Lase Disuruh Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang, 2 Orang wanita Ditetapkan Tersangka
DETEKSI.co - Medan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh...

