Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Diadili dalam
Setelah Lolos dari Hukuman Mati Bandar Narkoba Kembali Diadili dalam Perkara TPPU Aset Miliaran
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Masri Bin Syamaun, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 40 kilogram sabu. Kali ini, jaksa menduga terdakwa menyamarkan hasil bisnis...
Latest News
Setelah Lolos dari Hukuman Mati Bandar Narkoba Kembali Diadili dalam Perkara TPPU Aset Miliaran
DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Masri Bin Syamaun,...

