Hape

Rampas Hape 4 Remaja di Bengkong, Polisi Gadungan Divonis Dua Tahun Penjara

DETEKSI.co-Batam, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mawanto bin Marjohan, 35 tahun, terdakwa kasus penipuan yang menyamar sebagai anggota polisi saat merampas telepon genggam empat remaja di Bengkong, Batam.Hukuman itu satu tahun lebih...

Latest News

Apriaman Lase Disuruh Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang, 2 Orang wanita Ditetapkan Tersangka

DETEKSI.co - Medan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh...