Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Lanjutkan Proses Hukum
Mulus Janha Sitorus Korban Penganiayaan Minta Polsek Medan Tembung Lanjutkan Proses Hukum
Mulus Janha Sitorus korban Penganiayaan saat menunjukan surat pernyataan. (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co - Medan, Mulus Janha Sitorus (38) warga Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, menolak berdamai terhadap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Hal...
Latest News
Irvan -
Apriaman Lase Disuruh Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang, 2 Orang wanita Ditetapkan Tersangka
DETEKSI.co - Medan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh...

