Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Larang Keras
Bupati Mesuji Terbitkan Surat Edaran: Larang Keras Pungutan Liar Program Bantuan Pasang Baru Listrik
DETEKSI.co-MESUJI, Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3601 Tahun 2026 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program bantuan pemasangan sambungan listrik baru bagi masyarakat. Surat edaran ini ditetapkan di Mesuji pada...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Terbitkan Surat Edaran: Larang Keras Pungutan Liar Program Bantuan Pasang Baru Listrik
DETEKSI.co-MESUJI, Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3601 Tahun 2026 yang secara tegas melarang segala bentuk...

