Akurasi Data Pendidikan Disorot, DPR Dorong RUU Statistik Diperkuat

DETEKSI.co-Tegal, Akurasi data pendidikan menjadi perhatian Komisi X DPR RI dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik ke Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menegaskan, data harus diperbarui secara berkala agar kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan kondisi masyarakat yang terus berubah.

Menurut Agung, perubahan pola kehidupan masyarakat dan perkembangan teknologi membuat kebutuhan terhadap data juga mengalami perubahan.

Karena itu, sistem statistik nasional perlu mampu menyesuaikan sumber dan pengelolaan data dengan perkembangan tersebut.

“Berubah struktur dan kehidupan sehari-harinya. Dari transaksi kehidupan ekonominya pun, sekarang ini banyak sekali menggunakan cashless. Sudah barang tentu nanti di dalam RUU ini juga perlu kita coba, kita combine rumusan-rumusan pasal-pasalnya, kebijakannya seperti apa, sehingga ada update data,” ujar Agung.

Data Pendidikan Tak Bisa Disamakan

Dalam pertemuan tersebut, Agung juga menyoroti pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data desil dalam penyusunan kebijakan.

Ia menegaskan, DTSEN dan data desil tidak semestinya menjadi satu-satunya acuan untuk seluruh sektor.

Menurut Agung, sektor pendidikan memiliki karakteristik dan kebutuhan data yang berbeda sehingga memerlukan data yang sesuai dengan kepentingan kebijakan pendidikan.

“DTSEN dan DESIL ini bukan satu-satunya data. Maka kami minta kepada Kementerian Pendidikan, Kementerian Kemdikti, jangan disamakan kepentingan pendidikan dengan kepentingan bahan sosial,” tegasnya.

Kebutuhan data yang berbeda pada setiap sektor dinilai perlu diperhatikan dalam penyempurnaan RUU Statistik.

Untuk sektor pendidikan, data yang akurat dan spesifik diperlukan dalam perencanaan program, pengalokasian anggaran, serta penentuan sasaran kebijakan.

Data Daerah Diminta Terus Diperbarui

Agung juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Informasi terbaru dari daerah tersebut nantinya dapat menjadi masukan bagi Komisi X DPR RI dalam penyempurnaan substansi RUU Statistik.

“Follow-up-nya adalah semua saran, masukan, pendapat dan juga ide gagasan tadi dari provinsi, dari dinas kabupaten, kota menyampaikan informasi-informasi baru yang ini nanti kita jadikan sumber untuk update data di dalam kesempurnaan menyusun RUU Statistik,” kata Agung.

Kunjungan kerja Panja RUU Statistik tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi statistik yang sedang dibahas Komisi X DPR RI. Pemerintah Kabupaten Tegal juga menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan data yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pemutakhiran dan validasi data.

Komisi X DPR RI kemudian mendorong penguatan sinergi antara BPS dan pemerintah daerah dalam integrasi, pemutakhiran, validasi, serta pemanfaatan data statistik.

Agung berharap penyempurnaan RUU Statistik dapat menghasilkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan kebutuhan data nasional.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']