Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Memberatkan
Disinyalir Biaya Masuk Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Jeumpa Memberatkan Wali Siswa
DETEKSI.co-Bireuen, Biaya masuk peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024, disinyalir memberatkan para orang tua atau wali siswa di karenakan biaya masuk di SMP Negeri 1 Jeumpa Bireuen sebesar Rp.300.000 itu sudah termasuk biaya Sken Data Online Rp.10.000.Berdasarkan Draf petunjuk...
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
DETEKSI.co-Jakarta, Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman...
Latest News
Sambut HUT TNI, Korem 023 KS Ziarah ke Makam Pahlawan
DETEKSI.co-Sibolga, Komandan Korem (Danrem) 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso memimpin ziarah nasional menyambut HUT ke-81 TNI bertempat di Taman...

