DETEKSI.co-Tapanuli Tengah, Pengedar ganja di Tapanuli Tengah berinisial MST alias Buyung (40) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. MST diketahui berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Johannes, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan MST di kediaman orang tuanya. Ganja Disembunyikan dalam Ember Cat
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket atau bungkus narkotika jenis ganja. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam.
Polisi menyebut ganja tersebut disembunyikan di dalam ember cat bekas merek Bocor Guard berwarna biru-putih.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket atau bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram atau setengah kilogram.
Selain ganja, petugas turut menyita satu unit ember cat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MST alias Buyung mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. MST masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.(Ril)


