Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Menghantam
Motif Cemburu Buta, Preman Kampung ini Menghantam Kepala Ben dengan Batu Koral
DETEKSI.co-Medan, Akibat cemburu buta, preman kampung ini menghantam bagian kepala inisial Ben (47) warga Jalan Bromo Ujung, sekejap akibat hantaman benda keras kepala Ben mengeluarkan darah segar diduga dilakukan inisial Denny (47) warga Jalan Jermal 11 Medan.Diduga motif penganiyaan...
Latest News
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU
DETEKSI.co-Langkat, Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN),...

