Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Sat Narkoba
DETEKSI.co - Medan, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., dan dihadiri sejumlah...
Latest News
Editor -
Legislatif yang Sehat: Tetapkan Batas Empat Periode
Oleh : Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sedang menghadapi problem serius dalam...

