Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Sat Narkoba
DETEKSI.co - Medan, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., dan dihadiri sejumlah...
Latest News
Karyawan Toko Gelapkan Uang Tagihan, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
DETEKSI.co-Batam, Dugaan penggelapan uang tagihan penjualan telur di Toko Apio, Pasar Sagulung Mas Indah, mulai terkuak setelah sejumlah pelanggan...

