Polres Samosir Ungkap 10 Kasus, 160 Knalpot Brong Dimusnahkan

DETEKSI.co-Samosir, Polres Samosir mengungkap sejumlah perkara pidana dan menindak pelanggaran lalu lintas dalam press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Perkara yang dipaparkan berasal dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, serta Sat Lantas Polres Samosir.

Kapolres Samosir mengatakan, press release merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas, khususnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara yang berhasil diungkap. Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor. Perkara kedua adalah dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026.

Polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler Oppo Reno 5. Polres Samosir juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian.

Perkara yang terjadi pada 6 September 2026 itu melibatkan empat tersangka. Polisi mengamankan tiga unit truk dan puluhan batang kayu log jenis pinus. Barang bukti tersebut terdiri atas truk Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu log pinus.

Kasus berikutnya adalah dugaan tindak pidana pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya. Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., kemudian memaparkan empat perkara narkotika. Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua unit telepon seluler.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor. Kasus ketiga terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.

Satu tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,88 gram, satu telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet. Pengungkapan keempat berlangsung di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka. Barang bukti yang disebut berupa sabu dan ganja dengan beberapa berat berbeda, yakni sabu 0,38 gram, ganja 11,36 gram, 73,06 gram dan 553,34 gram, serta biji ganja 9,6 gram.

Sebagian barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.

Selain pengungkapan perkara pidana, Sat Lantas Polres Samosir memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Dari penindakan tersebut, Sat Lantas Polres Samosir mengamankan 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar. Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar.

Selain itu, terdapat delapan sepeda motor yang hingga kini belum ditebus pemiliknya. Sepeda motor yang telah ditindak dapat dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Setelah press release selesai, Polres Samosir memusnahkan 160 knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir. (en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']