Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Operator Telekomunikasi
Putusan MK: Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
DETEKSI.co-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif berakhir. Operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan...
Latest News
Editor -
Putusan MK: Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
DETEKSI.co-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. MK menegaskan sisa kuota...

