DETEKSI.co-Tapteng, Judi online Kim Togel di Tapanuli Tengah kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (32) yang diduga berperan sebagai pengepul judi online dalam Operasi Pekat Toba 2026.
Pengungkapan kasus judi online di Tapanuli Tengah dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah warung di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat (Pekat).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan terduga pelaku di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penindakan, pelaku tertangkap tangan sedang menunggu pasangan angka tebakan dari pembeli,” ujar Iptu Dian AP.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online jenis Kim Togel.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil transaksi sebesar Rp209.000 yang ditemukan di dalam buku agenda. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A3x warna biru dan Realme C 2021 warna abu-abu.
Tidak hanya itu, penyidik turut menyita satu buku tafsir mimpi, satu buku rekapitulasi nomor keluar, satu buku berisi rumus tebakan angka, dua buah pulpen, sebuah tas hitam, serta dompet milik tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi perjudian yang dijalankan pelaku.
Setelah diamankan, tersangka AS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi Pekat Toba 2026 akan terus digencarkan Polres Tapanuli Tengah sebagai langkah pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya menyasar praktik perjudian, tetapi juga berbagai pelanggaran hukum lainnya seperti aksi premanisme, peredaran minuman keras, hingga praktik prostitusi.
Polres Tapanuli Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (Ril)


