Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Papan Reklame
Papan Reklame Kembali Marak Berdiri Diatas Trotoar, Edwin Sugesti: Pemko Diminta Tindak Tegas
DETEKSI.co - Medan, Ulah pengusaha papan reklame kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya setelah sebelumnya pemerintah kota Medan melakukan penindakkan terhadap papan reklame yang diketahui berdiri pada bahu jalan. Kini, papan reklame milik pengusaha advertising di kota Medan kembali muncul...
Latest News
Editor -
Putusan MK: Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
DETEKSI.co-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. MK menegaskan sisa kuota...

