Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pelanggaran Keimigrasian
WN Singapura Terdakwa Pelanggaran Keimigrasian, Overstay Sejak 2019 di Batam
DETEKSI.co-Batam, Warga Negara Singapura (WNS) bernama Mohammad Pauzan bin Ali menjalani sidang perdana perkara pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota...
Latest News
Irvan -
Apriaman Lase Disuruh Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang, 2 Orang wanita Ditetapkan Tersangka
DETEKSI.co - Medan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh...

