Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Peluru Karet
Punya Senjata Api Rakitan atau Peluru Karet, Bupati Mesuji Imbau Warga Segera Serahkan ke Polisi, Ingatkan Ancaman Hukum 15 Tahun Penjara
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji, Lampung, Hj. Elfianah, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan (Senpira), amunisi, bahan peledak, pistol peluru karet, maupun barang sejenis lainnya. Ia meminta warga agar segera menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak kepolisian...
Latest News
Diduga Tidak Sesuai Aturan, Pelaksanaan Dana Revitalisasi Madrasah Swasta di Langkat Dipertanyakan
DETEKSI.co-Langkat, Pelaksanaan dana revitalisasi atau dana bantuan bagi sekolah madrasah swasta yang terdampak banjir di Kabupaten Langkat menuai tanda...

