Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Penyalahgunaan Narkotika
Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Diduga Kembali Marak di Wilkum Polres Pematangsiantar, Kasat Narkoba : “Kami Lidik dan Tindak Tegas”
DETEKSI.co - Medan, Warga masyarakat Kota Pematangsiantar diresahka n aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang diduga kembali marak di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pematangsiantar.
Menurut informasi, lokasi yang sebelumnya pernah dilakukan pengungkapan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes...
Latest News
Editor -
Jembatan Modular Nias Utara Rampung 100 Persen, TNI Perkuat Akses Warga Lewati Sungai Sawo
DETEKSI.co-Nias Utara, Jembatan Modular di Desa Botombawo, Kecamatan Sitoluori, Kabupaten Nias Utara, akhirnya rampung sepenuhnya. Infrastruktur sepanjang 24 meter...

