DETEKSI.co-MESUJI, Tim Tekab 308 dan Tim Cobra Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata api rakitan dan meresahkan warga di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Senin(24/8/2026).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya seorang pria membawa senjata api rakitan aktif yang membuat warga setempat merasa cemas dan tidak aman.
Berdasarkan informasi tersebut, kedua tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tangan pria tersebut. Saat digeledah, senjata api rakitan ternyata diselipkan di pinggang tersangka.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta 2 butir amunisi aktif.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mesuji Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi penangkapan, anggota Kepolisian mengingatkan semua warga bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kepolisian juga mengapresiasi kepekaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga keberadaan senjata ilegal tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diamankan.
(Mumu Mahfudin, S.P/Yanguji)


