Penganiayaan di Bitung: Terduga Pelaku Diciduk Kurang dari 3 Jam

DETEKSI.co-Bitung, Polres Bitung bergerak cepat menangani dugaan kasus penganiayaan di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (23/8/2026).

Seorang pria berinisial FDN (21), warga Wangurer Timur, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung di wilayah Kelurahan Wangurer Utara sekitar pukul 06.50 WITA.

FDN diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan dugaan penganiayaan diterima polisi. Petugas turut membawa satu buah kursi plastik warna biru yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban berinisial JJ (35) yang bekerja sebagai sopir sedang berkumpul bersama FDN dan sejumlah rekannya.

Dalam kejadian tersebut, JJ diduga mengalami tindakan kekerasan hingga menderita luka robek pada bagian kepala.

Laporan mengenai kejadian itu diterima SPKT Polres Bitung sekitar pukul 04.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Ka Tim Aiptu Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian. Polisi memeriksa kondisi korban dan mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah pihak.

Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

Sekitar pukul 06.15 WITA, polisi mendapatkan informasi bahwa FDN berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 06.50 WITA, FDN berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.

FDN selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa satu kursi plastik warna biru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, FDN disebut mengakui perbuatannya. Namun, polisi tetap mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan kecepatan personel dalam merespons laporan merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Anugrah.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh sebelum perkara diproses lebih lanjut.

Ahmad mengimbau masyarakat Kota Bitung tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']