Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Plt Bupati Langkat Jelaskan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Digital bagi Pemerintahan
Plt Bupati Langkat Jelaskan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Digital bagi Pemerintahan
DETEKSI.co-Langkat, Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Rudi Kinandung, M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati...
Latest News
Editor -
TGPF Independen Didorong GMNI, Kasus Air Keras Aktivis Disebut Terorisme Biadab
DETEKSI.co-Jakarta, TGPF independen menjadi tuntutan utama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam mengusut kasus penyiraman air...

