
DETEKSI.co-Jakarta, TGPF independen menjadi tuntutan utama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, dalam pidato Dies Natalis ke-72 GMNI di Jakarta, 19 April 2026.
Dalam pidato bertema “Menyulam Persatuan, Menggerakkan Perubahan Bangsa”, TGPF independen dinilai sebagai langkah penting untuk membuka seluruh fakta di balik serangan yang disebut terencana tersebut. GMNI menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berjalan tertutup, terutama jika melibatkan aparat negara.
Sujahri memaparkan kronologi kejadian yang menimpa Andrie Yunus pada malam 12 Maret 2026. Korban diserang dengan air keras usai mengikuti diskusi bertajuk “Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia”. Akibat serangan itu, sekitar 20 persen tubuh korban mengalami luka bakar dan bagian mata ikut terdampak serius.
Kasus ini kini menyeret empat prajurit dari BAIS TNI sebagai terdakwa. Mereka diduga melakukan penguntitan secara sistematis sebelum aksi penyerangan terjadi. GMNI menilai indikasi tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang di balik insiden tersebut.
“Jika seorang aktivis diserang karena menyuarakan pendapat, maka kita patut mempertanyakan kesehatan demokrasi,” ujar Sujahri dalam pidatonya. Ia juga menyoroti sistem peradilan militer yang dinilai berpotensi menutup akses pengawasan publik.
TGPF independen kembali ditekankan GMNI sebagai solusi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Organisasi ini juga menyatakan solidaritas penuh kepada korban serta mendesak agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa perlindungan institusional.
Dukungan terhadap pembentukan tim independen juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Dalam wawancara bersama Najwa Shihab, Presiden menyebut kasus tersebut sebagai tindakan terorisme yang biadab. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengusut hingga ke aktor intelektual, termasuk pihak yang memerintahkan dan membiayai aksi tersebut.
Presiden juga menyatakan tidak akan melindungi aparat negara yang terbukti terlibat. Bahkan, opsi pembentukan tim independen disebut terbuka untuk menjamin pengungkapan kasus secara objektif.
Selain isu penegakan hukum, GMNI turut menyoroti peran TNI dalam proyek pembangunan nasional. Organisasi ini menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
GMNI mengungkap adanya laporan dugaan intimidasi oleh oknum aparat dalam sejumlah proyek, seperti di kawasan Food Estate Merauke, Papua Selatan, serta konflik penggusuran di proyek Rempang Eco City. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Dalam sikap resminya, GMNI menegaskan dua poin utama. Pertama, TNI harus diperkuat untuk menghadapi ancaman eksternal. Kedua, supremasi sipil harus dijaga sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian Dies Natalis ke-72 GMNI. Selain membahas kasus kekerasan terhadap aktivis, organisasi ini juga menyinggung isu lain seperti RUU Sisdiknas, dinamika geopolitik, serta RUU Penanggulangan Disinformasi.
GMNI menegaskan posisinya sebagai kekuatan mahasiswa yang berperan menjaga stabilitas demokrasi, dengan sikap kritis namun tetap bertanggung jawab.(gaho/Ril)





