Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PT Sinar Pandawa
Pipa Limbah Bocor, PT Sinar Pandawa Dituding Melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU K3
DETEKSI.co-Labuhanbatu, Perusahaan PMKS PT Sinar Pandawa yang berdomisili di Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, dituding telah melanggar undang-undang lingkungan hidup Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Selain melanggar UU lingkungan hidup, perusahaan...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

