Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pub & KTV Batam
Grand Dragon Pub & KTV Batam Sajikan Penari Striptis dan Diduga Sarang Narkoba
DETEKSI.co - Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Grand Dragon Pub & KTV Batam. Menyusul, ditemukannya sebanyak 2,5 butir pil ekstasi saat menggelar razia pada Sabtu (12/3/2022) malam.Selain barang bukti pil...
Latest News
Editor -
Kurban PWI Sumut 2026 Meningkat, Farianda Ajak Wartawan dan Mitra Perbanyak Hewan Kurban
DETEKSI.co-Medan, Kurban PWI Sumut menjadi sorotan setelah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengajak seluruh pengurus...

