Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pub & KTV Batam
Grand Dragon Pub & KTV Batam Sajikan Penari Striptis dan Diduga Sarang Narkoba
DETEKSI.co - Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Grand Dragon Pub & KTV Batam. Menyusul, ditemukannya sebanyak 2,5 butir pil ekstasi saat menggelar razia pada Sabtu (12/3/2022) malam.Selain barang bukti pil...
Latest News
Yusri -
Tanggapi Keluhan Warga, Kadis Kesehatan Mesuji Tegaskan Kasus Layanan Puskesmas Wira Bangun Pasti Ditindaklanjuti
DETEKSI.co-MESUJI, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Kusnandarsah, SKM., MM., merespons cepat keluhan yang disampaikan warga Akbar Suseno terkait pelayanan...

