Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Reskrim Polsek Medan Labuhan
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Klarifikasi terkait Penahanan Anak Pelaku Tawuran Justru Demi Keselamatan Mereka
DETEKSI.co-Labuhan, Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Kanit dan penyidik Polsek Medan Labuhan mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan tidak...
Latest News
Editor -
Jembatan Roboh Medan, Rico Waas Gerak Cepat Bangun Akses Baru Lebih Aman
DETEKSI.co-Medan, Jembatan roboh Medan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun...

