Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
S.ST:
Sunarman, S.ST: Masyarakat Langkat yang Berobat Cukup Tunjukkan KTP
DETEKSI.co-Langkat – Masyarakat Kabupaten Langkat kini tidak perlu lagi membawa berbagai macam administrasi ketika berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas. Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program Universal Health Coverage (UHC).UHC...
Latest News
Sunarman, S.ST: Masyarakat Langkat yang Berobat Cukup Tunjukkan KTP
DETEKSI.co-Langkat – Masyarakat Kabupaten Langkat kini tidak perlu lagi membawa berbagai macam administrasi ketika berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah...

