
HUKUM
Terbukti Korupsi, Eks Sekwan DPRD Batam Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
DETEKSI.co-Batam, Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki, akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana korupsi (Tipikor) uang perjalanan dinas Sekretariat