Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Sekwan DPRD
Terbukti Korupsi, Eks Sekwan DPRD Batam Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
DETEKSI.co-Batam, Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki, akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana korupsi (Tipikor) uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (3/12/2024).Menurut...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

