Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Subyek
Kasad: Prajurit Kita Saat Ini Bukanlah Obyek Tetapi Telah Menjadi Subyek
DETEKSI.co-Jakarta, "Ingat Prajurit kita saat ini bukanlah obyek lagi, tetapi telah menjadi subyek. Kalau kamu memimpin tidak benar maka dia akan bergejolak dan kamu akan berhenti. Oleh karena itu lakukan yang terbaik dengan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

