Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Terima Bayaran
Terlibat Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, ASN BP Batam Terima Bayaran Rp 800 Ribu Per Orang
DETEKSI.co - Batam, Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RS diduga menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Untuk setiap individu yang diberangkatkan, RS...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

