Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
tuntutan mati
Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, Kejari Batam Klarifikasi Tuntutan Mati Terhadap Terdakwa
DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyampaikan penjelasan...
Tuntutan Mati 1,9 Ton Sabu: Kejagung Tegas, ABK Sea Dragon Dinilai Sadar dan Terima Bayaran
DETEKSI.co-Jakarta, Tuntutan mati 1,9 ton sabu menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman maksimal terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika di perairan Kepulauan Riau.Kejagung menegaskan, tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon,...
Latest News
Yusri -
Tingkatkan Konektivitas, Plt. Kadis PUPR dan Camat Mesuji Timur Tinjau Perbaikan Jalan di Desa Eka Mulya
DETEKSI.co-MESUJI, Guna memastikan percepatan pembangunan infrastruktur berjalan optimal, Plt. Kepala Dinas(Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji,...

