Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tuntutan Pidana
Tersangka Penganiaya Lurah di Kecamatan Medan Timur Bebas dari Tuntutan Pidana
DETEKSI.co - Medan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, SH, MH memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).
Keputusan tersebut dilakukan...
Latest News
Lindungi Daya Beli Masyarakat, Pemkab Tapteng Gelar Gerakan Pangan Murah
DETEKSI.co-Tapteng, Menjaga stabilitas pasokan serta harga kebutuhan pokok masyarakat, Pemkab Tapteng menggelar Gerakan Pangan Murah (GMP), di Sibuluan Raya,...

