Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Yakult Indonesia Persada
PT YIP Cabang Rantauprapat Diduga Tidak Punya Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah
DETEKSI.co-Rantauprapat, PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat di tuding kebal hukum dan peraturan pemerintah yang tertuang pada peraturan daerah provinsi Sumatera Utara No 4 Tahun 2013 tentang pengolahan air tanah.Pasalnya perusahaan yang bergerak di sektor pendistribusian minuman kesehatan...
Latest News
Yusri -
Plt. Inspektur Mesuji Pimpin Rapat Internal, Tegaskan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Sesuai Aturan
DETEKSI.co-MESUJI, Plt. Inspektur Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP., M.IP., CGRE., memimpin pelaksanaan Rapat Internal yang digelar di Aula Inspektorat...

