DETEKSI.co-Medan, Polisi mengungkap kasus perampokan disertai dugaan rudapaksa terhadap remaja berinisial SRA di Medan. Tiga orang tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda dan disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah DH (42), LMS (45), dan RS (24). Polisi menyebut DH sebagai pelaku utama, LMS diduga membantu kejahatan sekaligus terkait penjualan telepon seluler korban, sedangkan RS disebut sebagai penadah.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi menerima laporan dari korban.
Menurut keterangan polisi, DH menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Awalnya, DH disebut memberhentikan SRA bersama seorang teman prianya. Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi.
Untuk meyakinkan kedua korban, DH disebut menanyakan beberapa hal, termasuk berapa kali mereka masuk hotel dan alasan tidak menggunakan helm.
Setelah itu, DH meminta SRA turun dari sepeda motor. Sementara teman pria SRA diminta memutari lampu merah menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebut DH kemudian membawa SRA menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti.
Dalam perjalanan tersebut, DH meminta telepon seluler milik SRA diletakkan di dasbor.
Teman pria SRA sempat mengikuti keduanya. Namun, polisi menyebut DH kemudian meminta SRA bersembunyi di balik semak-semak agar tidak terlihat oleh temannya.
Menurut keterangan yang disampaikan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, DH kemudian melihat sebuah bangunan kosong di Jalan Amal.
SRA disebut dibawa masuk ke bangunan tersebut. Di lokasi itu, polisi menyebut terjadi dugaan rudapaksa terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, DH disebut meminta korban mengenakan kembali pakaiannya. Pelaku kemudian berpura-pura menunggu di luar sebelum meninggalkan korban.
Selain dugaan rudapaksa, polisi juga menyelidiki telepon seluler milik korban yang disebut telah dijual kepada penadah.
“Handphone korban dijual Rp600 ribu ke penadah dengan cara COD di Jalan Bilal,” kata Bimo, Rabu (19/8/2026).
Polisi juga menyebut DH telah enam kali menjual telepon seluler hasil kejahatan kepada penadah.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap telepon seluler milik korban.
Petugas kemudian mendapatkan titik keberadaan telepon seluler tersebut di Dusun V Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan RS (24), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, yang disebut sebagai penadah.
Berdasarkan keterangan RS, telepon seluler tersebut diperoleh dari LMS.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Kolam, Percut Sei Tuan. LMS akhirnya diamankan di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam.
Dari keterangan LMS, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DH yang disebut berada di rumah istri pertamanya.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Medan Deli dan mengamankan DH tanpa perlawanan.
DH diketahui merupakan warga Jalan Platina I, Medan Deli. Polisi menyebut pria tersebut pernah dua kali menjalani hukuman pidana.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut DH mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali.
“Pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi yang sama. Ia juga residivis dan sudah dua kali dihukum,” ujar Bimo.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, DH, LMS, dan RS telah diamankan. Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat, terutama ketika meminta seseorang mengikuti perintah atau menyerahkan barang pribadi. (Ril)


