Penganiayaan Wanita di Belawan, Pria 21 Tahun Ditangkap Polisi

DETEKSI.co-Belawan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial EFS (21) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial EW (23).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 00.35 WIB. Peristiwa penganiayaan yang menjadi dasar penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

Kasus penganiayaan wanita di Belawan itu terungkap setelah Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan menemukan video dan narasi terkait kejadian tersebut di media sosial.

Dalam unggahan yang ditemukan polisi, disebutkan seorang perempuan diseret di kawasan Belawan dan diduga diperas untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kejadian sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penyelidikan dilakukan Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, SH., MH.

“Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian,” kata AKP Agus.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan EFS. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, EFS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap EW.

Tindakan yang diakui tersangka antara lain menjambak rambut, memukul dan menyeret korban.

Menurut keterangan sementara tersangka, tindakan tersebut dilakukan karena dirinya emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh,” jelas AKP Agus.

Keterangan tersangka tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban dan Kepling. Dari keterangan Kepling, EFS diketahui memiliki hubungan pacaran dengan korban.

Selain memeriksa tersangka dan korban, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS.

Hasil pemeriksaan menunjukkan EFS positif mengonsumsi narkoba.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

AKP Agus menegaskan EFS masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan perkara tersebut akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial apabila berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau dugaan tindak pidana.

Polisi mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan maupun tindak pidana yang diketahui kepada pihak berwenang.

“Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana,” pungkas AKP Agus.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']