Dengan mengenakan rompi warna orange, tersangka HNG dan HH dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sumut.(DETEKSI.co/ist)
DETEKSI.co – Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengumumkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng). Tersangka kasus ini pun bertambah jadi tiga orang.
Kedua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HNG, selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, dan HH, selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan. Selain HNG dan HH, mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, HNG dan HH berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas dan memerintahkan pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, malah dialihkan untuk kebutuhan taktis di lingkungan Dinas Kesehatan, merugikan pegawai Puskesmas yang seharusnya menerima hak mereka.
“Praktik dugaan tindak pidana korupai tersebut merugikan negara Rp8 miliar lebih,” ujar Andre, Kamis (24/10/2024).
Lebih jauh disampaikan, penahanan terhadap HNG dan HH dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan keduanya dalam kondisi baik. HNG dan HH akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024, di Rutan Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
“Kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” tambah Andre.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Andre, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zatam)