Tragedi Kematian Petugas PLTU Labuhan Angin Picu Desakan RDP dari Sejumlah Elemen

DETEKSI.co – Tapteng, Seorang petugas Cooling Water Pump di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga meninggal dunia akibat keracunan saat bertugas.

Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, yang melakukan aksi damai di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin (19/5/2025).

Irsan Palupi Sihaloho, perwakilan aliansi tersebut, menyatakan telah bertemu dengan Ketua DPRD dan membahas tuntutan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD untuk segera menggelar RDP yang melibatkan pihak PLTU Labuhan Angin dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) yang disampaikan aliansi tersebut menyebutkan adanya dugaan upaya penutupan insiden oleh PT PLN Indonesia Power, serta dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

SPA tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur kewajiban pelaporan kecelakaan kerja.

Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SPA.

Sementara itu, pihak manajemen PLTU Labuhan Angin, termasuk Asisten Manajer Administrasi Ade Maranata Gorat dan Humas Angga Nuzul, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. (Job Purba)