DETEKSI.co-Batam, Kesaksian saksi kunci bernama Siti kembali menguatkan dakwaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyiksaan berat terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Intan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil.
Siti merupakan orang pertama yang melihat langsung kondisi Intan dalam keadaan luka-luka dan merasa perlu mendokumentasikannya. Rekaman yang ia buat kemudian viral dan membuka jalan pengungkapan kasus yang menyeret majikan Intan, Roslina, sebagai terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Siti memaparkan secara detail momen ketika ia melihat Intan berdiri di depan rumah majikannya dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
“Saya lihat matanya bengkak sampai susah dibuka. Bibirnya lebam. Rambutnya ada yang botak karena katanya dijambak,” ujar Siti.
Ia menjelaskan, video tersebut direkam sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB saat ia hendak keluar rumah untuk mencari tukang kerik. Ketika mendekat, ia terperanjat melihat Intan ketakutan, lemah, dan penuh luka. Rasa iba mendorongnya untuk merekam kondisi itu dengan telepon genggam.
“Tujuan saya supaya keluarga Intan tahu keadaannya. Dia tidak pegang HP. Saya sendiri tidak tahu kapan atau bagaimana rekaman itu tersebar dan viral di media sosial,” jelasnya.
Siti berada sekitar lima meter dari pagar rumah Roslina saat melakukan perekaman. Ia menyebut pintu teralis rumah itu hampir tidak pernah terbuka, dan Intan hanya sesekali tampak keluar untuk membawa anjing majikan.
Menurut Siti, Intan juga mengaku rambutnya dijambak hingga bagian kepalanya botak dan sering dipukul oleh Roslina serta seorang pekerja lain bernama Merliyati. Beberapa tetangga, kata Siti, juga sempat membicarakan bahwa Intan kerap tidak diberi makan cukup.
Kesaksiannya makin menguat ketika ia menceritakan peristiwa sehari setelah video direkam. Roslina datang bersama enam orang dan menuduh Siti sebagai orang yang menyebarkan rekaman tersebut.
“Dia bilang mau menuntut saya pakai UU ITE,” ungkap Siti.
Yang mengejutkan, kata Siti, Roslina memaksa Intan mengatakan hal yang tidak masuk akal di hadapannya. “Coba kamu ngomong yang betul, kamu pukul diri kamu sendiri,” kata Siti menirukan perkataan Roslina.
Dalam persidangan, Siti juga menegaskan bahwa Roslina sempat mengakui penjambakan rambut tersebut. “Katanya kalau orang ngantuk harus dijambak supaya nggak ngantuk,” ucapnya.
Siti mengaku tidak pernah mendengar suara teriakan dari dalam rumah karena ia tidak pernah masuk ke dalam. Namun ia sering melihat Intan dalam kondisi lusuh, lemah, berbaju basah, dan tidak terurus. Ia bahkan beberapa kali memberikan makanan kepada Intan, meski Intan sering makan di luar rumah karena takut ketahuan majikan.
Jaksa Aditya Syaummil meminta video rekaman Siti diputar sebagai bukti. Majelis Hakim menilai kesaksian Siti sangat penting karena ia merupakan saksi pertama yang melihat secara langsung kondisi korban sebelum kasus ini mencuat dan viral.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Hendra S)














