DETEKSI.co-LAMPUNG, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Urgensi Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru bagi Penyidik Polri pada hari Kamis (18/12/2025) pukul 08.00 WIB di Hotel Emersia Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan mendukung penegakan hukum yang berbasis korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 serta pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI menjadi tantangan besar bagi Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum pidana. Penyidik Polri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, kemampuan adaptasi, serta pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang berorientasi pada keadilan.
“KUHAP baru tidak bertujuan memperluas kewenangan Polri, melainkan menegaskan pelaksanaan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kapolda.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polda Lampung khususnya fungsi penyidikan mampu memahami keterkaitan kedua peraturan beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga penerapan hukum di lapangan dapat berjalan tepat, transparan, dan akuntabel.
(Humas Polda Lampung/Yusri)














