Bangunan Mewah Tanpa PBG Bebas Berdiri Kokoh di Jalan Setia Jadi Medan

Bangunan mewah berlantai 2 di Jalan Setia Jadi Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Pembangunan gedung mewah berlantai 2 di Jalan Setia Jadi Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin merosot.

Amatan dilokasi pembangunan gedung tersebut nantinya di peruntukan sebagai tempat usaha dengan merek Wakita Warkop.

Seorang yang tak jauh dari lokasi bangunan bernama Rudi (40) mengaku heran dengan pembangunan gedung mewah itu bebas berdiri meski belum mengantongi izin PBG.

“Heran juga bang, kok bisa bangunan itu berlangsung tanpa PBG. Setau saya setiap namanya bangunan permanen harus melengkapi izin PBG dulu baru bisa mendirikan bangunan,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Dalam hal ini, Rudi menilai bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait diduga ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tetap berlangsung meski belum mengantongi izin PBG.

“Kuat dugaan kita bahwa antara pemilik bangunan dengan pihak berwajib sudah kongkalikong sehingga bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan supaya lebih meningkatkan pengawasan atau penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang banyak saat ini guna meningkatkan PAD Kota Medan.

Pemko Medan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan liar yang marak saat ini. Supaya PAD kota Medan semakin meningkat,” tandasnya.

Masih dilokasi yang sama, salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengaku tidak mau tau mengenai perizinan wakop tersebut.

“Kalau mengenai perizinan saya tidak tau itu bang. Pemiliknya berinisial W. Abang telpon saja nomor nya yang ada di spanduk lowongan kerja yang pajang itu bang,” ucapnya seraya kembali bekerja.

Terpisah, pihak Trantib Kecamatan Medan Timur Tuah Ediyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa bangunan Wakuta Warkop di Jalan Setia Jadi Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sudah memberikan himbauan (Peneguran) serta menyurati Sat Pol PP Kota Medan.

“Sudah kami surati pemiliknya bg. Pihak Sat Pol PP juga sudah dua kali kami surati. Memang sampai saat ini belum ada izin PBG nya. Pemilik bangunan nya nama panggilannya Wak Jeng*** dan rumahnya tidak jauh dari lokasi pembangunan Warkop itu pak,” tegas Tuah Ediyanto, Selasa (27/1/2026).

Ditempat lain, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026), ke nomor handphone 0811-6357-XXX yang tertera di spanduk tersebut terkait perizinan Wakita Warkop tersebut tidak menjawab.(Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']