spot_img
spot_img
Beranda SUMUT SAMOSIR Polres Samosir Tetapkan Delapan Orang Tersangka Kasus Penganiyaan Army Siregar, Jautir Simbolon...

Polres Samosir Tetapkan Delapan Orang Tersangka Kasus Penganiyaan Army Siregar, Jautir Simbolon Tidak Terlibat

0
1526
Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan menyaksikan proses rekontruksi penganiyaan Army Siregar warga binaan Lapas Kelas III Pangururan.(DETEKSI.co/hotdonnaibaho)
Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan menyaksikan proses rekontruksi penganiyaan Army Siregar warga binaan Lapas Kelas III Pangururan.(DETEKSI.co/hotdonnaibaho)

DETEKSI.co-Pangururan, Kasus tewasnya Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mulai menemui titik terang, pasca pelaksanaan rekonstruksi oleh Polres Samosir.

Dalam 40 adegan rekonstruksi yang digelar Polres Samosir, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang diantaranya petugas lapas.

Pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar, dilaksanakan di Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (3/3/2026) dengan memperagakan 40 adegan terkait peristiwa meninggalnya korban Army Siregar pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu.

Sebanyak 28 orang saksi dihadirkan dalam proses rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menyebabkan tewasnya Army Siregar.

Seusai rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk kepada wartawan mengatakan, 7 warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AJA, KS, STR, STS, TS, RLS, dan MS dan seorang petugas lapas inisial DS.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) junto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,” sebutnya.

Ditambahkan Edward, ancaman hukuman terhadap para tersangka 7 hingga 12 tahun penjara. “Proses rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.

Menurut Edward, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan penyidik. “Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam KUHAP baru,” beber AKP Edward.

Edward menegaskan, penetapan 8 orang tersangka yang menyebabkan tewasnya Army Siregar di Lapas Pangururan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan rekonstruksi, lanjut Edward, menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Edward mengungkapkan, dengan terungkapnya peran masing-masing tersangka dalam 40 adegan rekonstruksi, maka proses penegakan hukum dalam kasus tewasnya Army Siregar akan terang benderang.

Ketika wartawan menanyakan, apakah ada keterlibatan Jautir Simbolon dalam kasus ini, Edward mengatakan hanya sebagai saksi.

Maka dengan pelaksanaan 40 adegan rekonstruksi, tuduhan sejumlah pihak yang mengaitkan kasus dengan keterlibatan Jautir Simbolon sirna.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peristiwa terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Pantauan wartawan, pelaksanaan rekonstruksi langsung dihadiri Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dan menarik perhatian masyarakat setempat.(hot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini