spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Sabu Rumah Kosong Terbongkar! Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16,21 Gram di Inhu

Sabu Rumah Kosong Terbongkar! Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16,21 Gram di Inhu

0
7
Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan aparat Polsek Seberida bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 16,21 gram, uang tunai, handphone, dan jaket yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di wilayah Kulim VIII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (14/4/2026).
Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan aparat Polsek Seberida bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 16,21 gram, uang tunai, handphone, dan jaket yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di wilayah Kulim VIII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (14/4/2026).

DETEKSI.co-Inhu, Sabu rumah kosong di wilayah Kulim VIII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya terbongkar. Sebuah bangunan tak berpenghuni yang selama ini terlihat sepi, ternyata dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.

Sabu rumah kosong ini terungkap pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.48 WIB. Tim dari Polsek Seberida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif sebelum tim melakukan penggerebekan. Polisi memastikan keberadaan salah satu pelaku di dalam rumah kosong tersebut.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AS alias Suahrul. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan oleh warga sekitar.

Dalam penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh tersangka. Namun, pemeriksaan di dalam rumah mengungkap fakta lain. Di salah satu kamar, petugas menemukan satu bungkus timah rokok yang berisi paket sabu.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke seluruh sudut rumah. Hasilnya, sebuah jaket merek Yamaha yang tergantung di dinding menjadi petunjuk penting. Di dalam jaket tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 16,21 gram. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone warna hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu lembar timah rokok, serta jaket yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai penguasa sekaligus pengedar sabu di wilayah tersebut. Rumah kosong sengaja digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi untuk menghindari kecurigaan warga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di lokasi yang tidak terduga. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terbukti sangat membantu aparat dalam mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini