spot_img
spot_img
Beranda NUSANTARA PETI Kuansing Dibakar! Polisi Gerak Cepat Usai Laporan Warga 110

PETI Kuansing Dibakar! Polisi Gerak Cepat Usai Laporan Warga 110

0
45
Petugas Polres Kuantan Singingi memusnahkan alat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan cara dibakar di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sebagai bentuk penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga.
Petugas Polres Kuantan Singingi memusnahkan alat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan cara dibakar di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sebagai bentuk penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga.

DETEKSI.co-Kuansing, PETI Kuansing langsung ditindak aparat setelah warga melapor melalui call center 110 terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang meresahkan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

PETI Kuansing dilaporkan mengganggu ketenangan warga, terutama saat beribadah. Suara bising dari alat tambang jenis setingkai disebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Permana, menyampaikan bahwa laporan diterima pada Rabu, 8 April 2026. Polisi langsung merespons dengan mengerahkan personel dari Polres dan Polsek Kuantan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui 110 yang merasa resah karena suara keras dari alat rakit PETI yang mengganggu ibadah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas tambang sudah berhenti. Namun, polisi menemukan tiga unit alat rakit PETI, dua di antaranya sudah tidak beroperasi karena mesin dibongkar, sementara satu unit baru saja selesai digunakan di dalam kolam.

Para pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas datang. Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Sebagai langkah tegas, polisi langsung memusnahkan barang bukti berupa tiga unit rakit PETI dengan cara dibakar di lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah penggunaan kembali alat tersebut.

“Untuk barang bukti sebanyak tiga alat rakit PETI kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera,” tegas Kapolres.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi. Upaya ini juga sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Herry Heryawan.

Selain penegakan hukum, polisi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Polres Kuansing menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat, terutama melalui layanan darurat 110, sebagai bentuk kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini